Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak, dan Pengelolaan Sistem Data dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas lingkup bidang Pemenuhan Hak Anak, bidang Perlindungan Khusus Anak, dan bidang Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.